JAKARTA, KOMPAS.com
Rencana kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan yang mencapai Rp 2,5 miliar kepada korban yang hadir di Djakarta Warehouse Project (DWP) mendapatkan sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, berpendapat bahwa langkah pengembalian uang tersebut menunjukkan ketidakseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya hingga ke ranah hukum.
“Uang yang didapat melalui tindakan pemerasan adalah barang bukti kejahatan yang seharusnya disimpan dan diserahkan ke pengadilan,” tegas Sugeng dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan bahwa polisi tidak memiliki hak untuk memutuskan status barang bukti, selain melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Pengembalian uang tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya barang bukti yang sangat penting untuk menindak pelaku secara hukum,” ujar Sugeng.
Baca juga: Oknum Polisi Dijatuhi Sanksi Demosi 5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP
Sugeng juga menekankan pentingnya proses hukum untuk mengungkap modus operandi, motif, serta aliran dana, termasuk potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengkhawatirkan bahwa langkah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk tidak ragu mempidanakan polisi yang melanggar hukum.
“Segera lakukan pencopotan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), dan proses pidana. Jangan ragu, jika perlu saya akan mengambil alih,” ujarnya dalam arahan yang disampaikan pada Rabu.
Namun, keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dinilai oleh IPW sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah disampaikan.
Baca juga: Polri Diminta Untuk Memproses Secara Hukum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Sanksi Etik Dinilai Tidak Cukup
IPW juga mengungkapkan bahwa hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polri yang di-PTDH dalam kasus ini menyisakan sejumlah kejanggalan.
“Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang hanya ‘mengetahui tetapi tidak menindak’ adalah keputusan yang ambigu,” ungkap Sugeng.
“Keputusan ini bisa menjadi celah untuk banding yang dapat menurunkan hukuman dari PTDH menjadi demosi,” tambahnya.
Lebih lanjut, IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas mengenai situasi ini sebagai pemimpin langsung lembaga Polri.
“Sikap Presiden Prabowo sebagai pemimpin lembaga Polri sangat ditunggu,” tutup Sugeng.
Baca juga: Oknum Polisi yang Memeras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Lanjutkan Proses Pidana
Untuk mendapatkan berita terkini dan berita pilihan, langsung akses melalui ponselmu. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp Kompas.com di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.