KOMPAS.com – Pernahkah Anda memperhatikan pelat nomor kendaraan yang terlihat menarik dan berbeda di jalan? Misalnya, pelat yang diawali dengan kode “RI” diikuti oleh deretan angka tertentu.
Pelat nomor tersebut bukan hanya sekadar identifikasi kendaraan, melainkan juga berfungsi sebagai simbol status yang mencerminkan posisi penting dalam pemerintahan. Di Indonesia, pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat dan menteri memiliki arti yang khusus.
Baca juga: Pengaruh Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Alat yang Mengandung CFC
Yuk, kita simak daftar lengkapnya beserta penjelasannya!
Informasi ini dirangkum dari buku Perbandingan Faster R-CNN dengan SSD Mobilenet Untuk Mendeteksi Pelat Nomor (2020) karya Nur Arkhamia Batubara dan tim. Di Indonesia, pelat nomor kendaraan menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi kendaraan.
Setiap kendaraan, termasuk mobil dinas pejabat dan menteri, diharuskan memiliki identitas yang ditunjukkan melalui pelat nomor.
Pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat adalah identitas khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara.
Pelat ini umumnya diawali dengan kode “RI” (Republik Indonesia) dan dilanjutkan dengan angka yang mencerminkan jabatan pemilik kendaraan. Selain itu, kendaraan dinas ini juga memiliki warna khas, yaitu merah dengan tulisan putih, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Baca juga: Pelat Nomor RI 36 Viral, Polisi Siap Menindak Jika Anggotanya Terbukti Arogan
Daftar pelat nomor kendaraan pejabat dan menteri
Menurut informasi dari Kompas.com, berikut adalah daftar pelat nomor yang digunakan oleh pejabat dan menteri di Indonesia:
RI 1 | Presiden Republik Indonesia |
RI 2 | Wakil Presiden Republik Indonesia |
RI 3 | Istri Presiden |
RI 4 | Istri Wakil Presiden |
RI 5 | Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) |
RI 6 | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat |
RI 7 | Ketua Dewan Perwakilan Daerah |
RI 8 | Ketua Mahkamah Agung |
RI 9 | Ketua Mahkamah Konstitusi |
RI 10 | Ketua Badan Pemeriksa Keuangan |
RI 11 | Ketua Komisi Yudisial |
RI 12 | Gubernur Bank Indonesia |
RI 13 | Otoritas Jasa Keuangan |
RI 14 | Kementerian Sekretariat Negara |
RI 15 | Menko Politik, Hukum, dan Keamanan |
RI 16 | Menko Perekonomian |
RI 17 | Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
RI 18 | Menko Kemaritiman |
RI 19 | (Dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
RI 20 | Kementerian Dalam Negeri |
RI 21 | Kementerian Luar Negeri |
RI 22 | Kementerian Pertahanan |
RI 23 | Kementerian Agama |
RI 24 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
RI 25 | Kementerian Keuangan |
RI 26 | Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah |
RI 27 | Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi |
RI 28 | Kementerian Kesehatan |
RI 29 | Kementerian Sosial |
RI 30 | Kementerian Ketenagakerjaan |
RI 31 | Kementerian Perindustrian |
RI 32 | Kementerian Perdagangan |
RI 33 | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
RI 34 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
RI 35 | Kementerian Perhubungan |
RI 36 | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
RI 37 | Kementerian Pertanian |
RI 38 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
RI 39 | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
RI 40 | Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi |
RI 41 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional |
RI 42 | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional |
Baca juga: Mengenal Nama-nama Kendaraan dalam Bahasa Inggris
Fungsi dan tujuan pelat nomor kendaraan
Pelat nomor kendaraan memiliki peran yang krusial dalam menandai identitas resmi kendaraan dinas, sehingga memudahkan dalam mengenali jabatan pemiliknya.
Penggunaan pelat nomor khusus untuk pejabat diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.
(SUMBER: Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro | Editor: Azwar Ferdian)
Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.