Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat dan Menteri di Indonesia

Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas Pejabat dan Menteri di Indonesia

 

KOMPAS.com – Pernahkah Anda memperhatikan pelat nomor kendaraan yang terlihat menarik dan berbeda di jalan? Misalnya, pelat yang diawali dengan kode “RI” diikuti oleh deretan angka tertentu.

Pelat nomor tersebut bukan hanya sekadar identifikasi kendaraan, melainkan juga berfungsi sebagai simbol status yang mencerminkan posisi penting dalam pemerintahan. Di Indonesia, pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat dan menteri memiliki arti yang khusus.

Baca juga: Pengaruh Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Alat yang Mengandung CFC

Yuk, kita simak daftar lengkapnya beserta penjelasannya!

Informasi ini dirangkum dari buku Perbandingan Faster R-CNN dengan SSD Mobilenet Untuk Mendeteksi Pelat Nomor (2020) karya Nur Arkhamia Batubara dan tim. Di Indonesia, pelat nomor kendaraan menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi kendaraan.

Setiap kendaraan, termasuk mobil dinas pejabat dan menteri, diharuskan memiliki identitas yang ditunjukkan melalui pelat nomor.

Pelat nomor untuk kendaraan dinas pejabat adalah identitas khusus yang diperuntukkan bagi kendaraan yang digunakan oleh pejabat negara.

Pelat ini umumnya diawali dengan kode “RI” (Republik Indonesia) dan dilanjutkan dengan angka yang mencerminkan jabatan pemilik kendaraan. Selain itu, kendaraan dinas ini juga memiliki warna khas, yaitu merah dengan tulisan putih, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: Pelat Nomor RI 36 Viral, Polisi Siap Menindak Jika Anggotanya Terbukti Arogan

Daftar pelat nomor kendaraan pejabat dan menteri

Menurut informasi dari Kompas.com, berikut adalah daftar pelat nomor yang digunakan oleh pejabat dan menteri di Indonesia:

RI 1 Presiden Republik Indonesia
RI 2 Wakil Presiden Republik Indonesia
RI 3 Istri Presiden
RI 4 Istri Wakil Presiden
RI 5 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
RI 6 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
RI 7 Ketua Dewan Perwakilan Daerah
RI 8 Ketua Mahkamah Agung
RI 9 Ketua Mahkamah Konstitusi
RI 10 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
RI 11 Ketua Komisi Yudisial
RI 12 Gubernur Bank Indonesia
RI 13 Otoritas Jasa Keuangan
RI 14 Kementerian Sekretariat Negara
RI 15 Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16 Menko Perekonomian
RI 17 Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 Menko Kemaritiman
RI 19 (Dulu digunakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20 Kementerian Dalam Negeri
RI 21 Kementerian Luar Negeri
RI 22 Kementerian Pertahanan
RI 23 Kementerian Agama
RI 24 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25 Kementerian Keuangan
RI 26 Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
RI 27 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28 Kementerian Kesehatan
RI 29 Kementerian Sosial
RI 30 Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 Kementerian Perindustrian
RI 32 Kementerian Perdagangan
RI 33 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35 Kementerian Perhubungan
RI 36 Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37 Kementerian Pertanian
RI 38 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39 Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40 Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
RI 42 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Baca juga: Mengenal Nama-nama Kendaraan dalam Bahasa Inggris

Fungsi dan tujuan pelat nomor kendaraan

Pelat nomor kendaraan memiliki peran yang krusial dalam menandai identitas resmi kendaraan dinas, sehingga memudahkan dalam mengenali jabatan pemiliknya.

Penggunaan pelat nomor khusus untuk pejabat diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

  • Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1952 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil.

 

(SUMBER: Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro | Editor: Azwar Ferdian)


Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.