Medan, CNN Indonesia —
Tim hukum Edy Rahmayadi, yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto, mengajukan dugaan keterlibatan aparat pemerintah, Penjabat Gubernur, dan penyelenggara pemilu dalam upaya mendukung Bobby Nasution dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bambang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin (13/1).
Namun, tuduhan dari pihak Edy segera dibantah oleh Yudha Johansyah, Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya. Yudha menegaskan bahwa proses Pilgub Sumut telah berlangsung secara adil tanpa adanya intervensi untuk mendukung pasangan Bobby-Surya.
“Terkait tuduhan dari tim kuasa hukum Edy Rahmayadi, kami siap menunggu bukti di persidangan. Keputusan ada di tangan hakim konstitusi. Namun, saya tegas menyatakan bahwa tidak ada intervensi. Pemilu berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Yudha kepada CNNIndonesia.com pada Senin (13/1).
Berkaitan dengan tudingan Bambang Widjojanto yang menyatakan bahwa Penjabat Gubernur Sumut, Agus Fathoni, mengantar Bobby Nasution berkeliling ke berbagai daerah di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Yudha memberikan klarifikasi.
“Situasi itu terjadi saat acara di Medan, di mana Bobby selaku Wali Kota Medan diundang. Mari kita lihat di persidangan nanti, kami sudah mempersiapkan jawaban,” jelasnya.
Yudha menambahkan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari tim Edy Rahmayadi – Hasan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sudah menunjuk kuasa hukum untuk MK. Penting untuk diketahui bahwa MK adalah lembaga yang mengadili atau memeriksa gugatan PHPU. Hari ini adalah pemeriksaan pihak pemohon yang dihadiri oleh termohon, berkaitan dengan poin satu dan dua. Setiap warga negara berhak menggunakan hak konstitusionalnya di MK,” jelas Yudha.
Di sisi lain, Bambang Widjojanto, yang merupakan kuasa hukum Edy Rahmayadi, mengungkapkan berbagai dugaan keterlibatan aparat, penjabat gubernur, dan penyelenggara pemilu dalam upaya memenangkan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024.
Bambang, atau sering disapa BW, menjabat sebagai kuasa hukum Edy dalam sidang PHPU kepala daerah Sumut dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1). Permohonan PHPU tersebut diperiksa dalam sidang panel I yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Pilkada Gubernur Sumut memiliki keunikan tersendiri, karena salah satu calon gubernurnya adalah menantu dari mantan Presiden ketujuh Republik Indonesia. Itulah sebabnya istilah cawe-cawe seolah muncul sebagai kekuatan yang mengganggu amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945 juncto pasal 22E UUD 1945,” ujar BW dalam sidang.
Bobby sendiri adalah menantu dari Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
BW juga menyampaikan beberapa indikasi cawe-cawe untuk mendukung Bobby selama tahapan pilkada, termasuk pergantian Penjabat Gubernur oleh Agus Fathoni di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.
Setelah pergantian tersebut, BW mencatat bahwa foto Bobby dan Agus muncul di berbagai kunjungan dan safari. BW menilai bahwa kunjungan yang dihadiri ribuan masyarakat itu sebagai bentuk kampanye terselubung yang memanfaatkan dana APBD.
“Ini adalah kampanye terselubung yang dilakukan Bobby untuk meningkatkan elektabilitasnya dengan menggunakan dana APBD. Semua ini berlangsung dengan sangat mencolok, safari dakwah dijadikan alat politik yang tidak berintegritas,” tegasnya, mengingatkan bahwa ia sebelumnya dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan pernah menjabat sebagai pimpinan KPK.
(fnr/kid)
[Gambas:Video CNN]