Batam, CNN Indonesia —
Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI, berkomitmen untuk mengungkap para pelaku utama yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melanggar hukum, terutama yang beroperasi melalui pelabuhan resmi Batam Centre di Batam, Kepulauan Riau.
Dia menegaskan bahwa kementeriannya serius menangani isu Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jika ada rekan-rekan media yang memiliki informasi tentang individu atau usaha yang terlibat, saya berjanji untuk menyelidiki,” ujarnya dalam wawancara dengan wartawan pada hari Sabtu (7 Desember).
Dalam upaya memerangi mafia sindikat TPPO, kementerian bekerja sama dengan TNI, Polri, dan otoritas Imigrasi.
Dia menambahkan bahwa kementerian tidak dapat beroperasi secara mandiri, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar.
“Kementerian kami tidak bisa menangani kasus besar sendirian. Kami perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Pada hari Jumat (6 Desember), Kombes Imam Riyadi, Kepala Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Internasional Batam Centre dimanfaatkan oleh para penyelundup untuk mengirim PMI ilegal melalui jalur laut ke Malaysia dan Singapura.
Baru-baru ini, seorang ASN dari BP Batam bernama RS (50) ditangkap oleh polisi pada hari Sabtu (16 November). Ia merupakan warga Batu Aji Batam.
RS ditangkap karena membantu keberangkatan ilegal beberapa individu sebagai PMI ke Singapura melalui kapal ferry dari Pelabuhan Internasional Batam Centre.
“Ya, Pelabuhan Internasional Batam Centre telah menjadi pusat penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga, melibatkan individu dari BP Batam,” ungkap Kombes Imam Riyadi saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada hari Jumat (6 Desember).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga tidak lagi bergantung pada pelabuhan tersembunyi atau jalur belakang, tetapi lebih menggunakan pelabuhan resmi dengan visa turis.
Menurut data awal yang dikumpulkan oleh BP3MI untuk Provinsi Kepulauan Riau per hari Kamis (5 Desember), terdapat 2.603 kasus perlindungan PMI.
Dari jumlah tersebut, 950 individu berhasil dicegah untuk diselundupkan melalui pelabuhan resmi, sementara hanya 253 kasus yang melibatkan penyelundupan melalui jalur belakang. Sisanya, 1.520 PMI yang memiliki masalah dideportasi oleh negara tetangga kembali ke Kepulauan Riau.
“Saat ini, penyelundupan PMI ilegal tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan sembunyi; mayoritas terjadi melalui pelabuhan resmi, dengan Batam Centre menjadi yang paling banyak digunakan,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa jumlah kasus perlindungan PMI ilegal diperkirakan akan meningkat seiring mendekatnya akhir tahun, terutama dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 yang sering kali meningkatkan perjalanan ke negara tetangga.
(arp/sfr)
[Gambas:Video CNN]