Jakarta
Insiden kebocoran truk yang mengangkut natrium hidroksida (NaOH) di Kabupaten Bandung Barat baru-baru ini telah menyebabkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting bagi pemilik kendaraan dengan polis asuransi: Apakah kerusakan yang diakibatkan oleh tumpahan cairan kimia tersebut dapat ditanggung oleh asuransi?
Menanggapi situasi ini, Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Humas, Marcomm, dan Event di Asuransi Astra, mengungkapkan bahwa insiden yang melibatkan pencemaran kendaraan oleh bahan kimia akibat kecelakaan seharusnya berhak mendapatkan kompensasi dari asuransi.
“Apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kendaraan terkena bahan kimia, maka kerusakan yang ditimbulkan seharusnya ditanggung oleh asuransi,” ujar Iwan kepada detikOto pada Jumat (27/12/2024).
Sesungguhnya, berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi tidak menjamin kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia yang ada di dalam kendaraan. Hal ini tercantum dalam pasal 3 ayat 2 PSAKBI, yang menegaskan bahwa kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga akibat zat kimia, air, atau cairan lain yang terdapat di dalam kendaraan tidak ditanggung oleh asuransi.
“Jika bahan kimia tersebut ada di dalam mobil dan terjadi ledakan, kebakaran, atau insiden serupa, maka tidak ada perlindungan yang diberikan,” tambah Iwan.
Kerusakan yang dialami kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, diperkirakan mencapai sekitar 200 unit. Kerusakan ini sebagian besar disebabkan oleh zat kimia yang menempel pada kendaraan, membuatnya sulit dihilangkan, dan beberapa kendaraan juga mengalami kerusakan mesin akibat paparan zat tersebut.
Penyebab Kebocoran Cairan Kimia pada Ratusan Kendaraan
Peristiwa ini berlangsung pada Selasa (24/12/2024). Cairan kimia tersebut tumpah dari truk yang dimiliki oleh perusahaan distribusi bahan kimia dan terdaftar dengan nomor polisi D-9475-AF, yang memiliki kapasitas 20 ton dan mengalami kebocoran.
Kapolsek Padalarang, AKP Kusmawan, menjelaskan bahwa truk yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk tersebut mengalami kebocoran dari tangki, yang menyebabkan jalan menjadi tergenang cairan kimia.
“Pengendara motor berhasil menghentikan truk tersebut di Kampung Cikamuning, dekat gerbang tol, dan memberitahu sopir bahwa truk yang dikemudikannya mengalami kebocoran,” ungkap Kusmawan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 200 unit kendaraan yang rusak akan mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan. Polisi bertindak sebagai penghubung antara pemilik kendaraan dan perusahaan, sedangkan penyelesaian klaim ganti rugi berada di tangan perusahaan.
“Kami saat ini sedang melakukan pendataan terkait kerugian materiil. Sekitar 200 kendaraan, baik motor maupun mobil, terpengaruh. Perusahaan bersedia untuk bertanggung jawab atas ganti rugi terkait insiden ini dan sedang dalam proses pendataan kendaraan yang mengalami kerusakan,” jelas Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
(riar/din)