Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Jakarta, IDN Times – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan penjelasan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada beras hanya berlaku untuk beras impor, terutama yang ditujukan untuk pasar tertentu seperti hotel dan restoran.

“Beras yang dikenakan PPN adalah beras impor yang khusus digunakan untuk hotel atau restoran,” jelas Arief Prasetyo Adi, kepala Bapanas, dalam pernyataan tertulis yang dilaporkan pada Rabu (25 Desember 2024).

Arief juga menjelaskan bahwa meskipun presentasi Kementerian Keuangan mencantumkan beras premium sebagai objek PPN, sebenarnya yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Dalam presentasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan, beras premium disebutkan sebagai subjek PPN, tetapi yang dimaksud lebih kepada beras khusus yang tidak dapat diproduksi secara lokal,” tambahnya.

Baca Juga: Kenaikan PPN menjadi 12 Persen Akan Menaikkan Pengeluaran Kelas Menengah Sebesar Rp4,2 Juta Per Tahun

1. Beras Medium dan Premium Lokal Bebas dari PPN

Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Beras premium dari Bulog (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Arief, perubahan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku tahun depan tidak akan diterapkan pada beras medium dan premium yang diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bahan pokok penting tetap dapat diakses oleh masyarakat tanpa beban pajak tambahan, selaras dengan arahan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Tentu saja, Presiden Prabowo memprioritaskan kebutuhan masyarakat kelas menengah hingga bawah. Terutama saat ini, kami aktif mempromosikan produksi beras domestik,” ujarnya.

Baca Juga: Beras Premium Lokal Bebas dari PPN 12%, Shirataki Terkena Dampak

2. Beras Khusus Lokal Juga Bebas dari PPN

Lanjutkan membaca artikel di bawah ini

Pilihan Editor

Bapanas Klarifikasi Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Beras premium dari Bulog (Doc. IDN Times)

Klasifikasi beras diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023, yang membedakan beras menjadi kategori premium dan medium berdasarkan kualitas serta persentase beras pecah.

Usulan Bapanas kepada Kementerian Keuangan mengacu pada Pasal 3, Ayat 5 Perbadan 2 Tahun 2023, yang merekomendasikan agar PPN 12 persen hanya dikenakan pada beras impor tertentu.

“Beras yang diklasifikasikan sebagai khusus dari daerah tertentu di Indonesia, seperti beras aromatik lokal, juga bebas dari PPN. Ini untuk memastikan kami menjaga margin yang menguntungkan bagi petani lokal kami,” jelasnya.

Beras premium yang populer dan banyak tersedia di pasar tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tetap bebas dari PPN seperti sebelumnya.

Baca Juga: Airlangga Menyatakan Beras Premium Bebas dari PPN 12%

3. Pemerintah Akan Distribusikan Bantuan Beras Awal 2025

Bapanas Klarifikasi Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen

Distribusi bantuan beras 10 kilogram (kg). (Doc. Bulog)

Pemerintah, bekerja sama dengan Perum Bulog, akan mendistribusikan bantuan beras pada Januari dan Februari 2025 untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan, dengan kualitas setara beras premium medium, sebagai bagian dari arahan Bapanas. Inisiatif ini bertujuan untuk merangsang perekonomian sekaligus menyeimbangkan dampak dari PPN 12 persen, terutama terkait pangan.

Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan berdasarkan data terbaru, yang menunjukkan penurunan angka kemiskinan menjadi 25,22 juta orang per Maret 2024, turun dari tahun sebelumnya.

Data yang digunakan mencakup desil pertama dan kedua dari inisiatif Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta individu lanjut usia yang tinggal sendiri dan wanita yang menjadi kepala rumah tangga miskin.

Baca Juga: PPN 12% Tidak Akan Menghambat Ekspansi Texas Chicken di 2025