Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

Demokrat Minta Pemerintah Pastikan PPN Selain Barang Mewah 0 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menjamin bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah tetap bebas dari pajak atau dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0 persen.

“Ini berarti bahwa untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tarif PPN tidak akan mengalami kenaikan, dan tetap seperti yang telah berlaku sejak tahun 2022,” ungkap Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu (1/1).

Marwan juga menekankan perlunya pemerintah untuk memastikan bahwa kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan PPN dan dikenakan tarif PPN 0 persen seperti sebelumnya.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Barang dan jasa yang tetap dikenakan pembebasan PPN dengan tarif 0 persen mencakup kebutuhan pokok,” tambahnya.

Dia juga memberikan apresiasi terhadap langkah ini selama pemerintah tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat dan hanya memberlakukan kenaikan pada kalangan atas.

“Kenaikan tidak berlaku untuk sembako, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya,” tegasnya.

Marwan menyampaikan bahwa kebijakan Prabowo, yang hanya menaikkan PPN sebesar 1 persen untuk pajak barang mewah, merupakan langkah perpajakan yang berpihak pada rakyat dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas di Indonesia.

Dia menilai bahwa keputusan pemerintah untuk menerapkan PPN sebesar 12 persen ini adalah keputusan yang tepat.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk hanya menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk kelompok barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berkemampuan.

Keputusan ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) malam.

“Saya ingin menekankan, kenaikan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat yang mampu, contohnya seperti jet pribadi. Ini adalah barang mewah yang digunakan oleh kalangan atas, seperti kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang bernilai tinggi,” ungkap Prabowo.

(mnf/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Referensi: anomsuryaputra.id