DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji

DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan rencana untuk menetapkan batas harga tertinggi bagi Haji Furoda melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Ia menjelaskan bahwa peraturan yang ada saat ini di Indonesia belum mengatur mengenai batas maksimal biaya untuk haji furoda.

“Dalam undang-undang seharusnya terdapat pembatasan, termasuk batas maksimum biaya yang diperbolehkan,” kata Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/1).


IKLAN


SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Marwan menambahkan bahwa dalam skema haji furoda, terdapat kerja sama antara penyelenggara travel ibadah haji swasta dan Pemerintah Arab Saudi yang memberikan kuota. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam mengendalikan kuota untuk jemaah haji furoda.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa haji furoda tidak termasuk dalam kategori pengaturan pemerintah terkait pemberangkatan. Namun, demi keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, pemerintah tetap diharuskan untuk melakukan pengawasan.

“Proses ini sepenuhnya dikelola oleh pihak Saudi kepada penyelenggara swasta di sini, dan kami tidak mengetahui batas harga yang dikenakan,” tambahnya.

Haji furoda, yang juga dikenal dengan istilah haji mujamalah, adalah jenis haji nonkuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Program ini memberikan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, menjadikannya sah secara hukum, dan peserta dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean.

Dibandingkan dengan haji reguler, biaya untuk haji furoda jauh lebih tinggi, mencapai ratusan juta. Biaya haji furoda diperkirakan sekitar USD 15.500, yang setara dengan Rp 231 juta.

Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji

Sementara itu, Ketua Tim Pengawas Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan Haji 2025.

Wakil Ketua DPR ini menjelaskan bahwa permintaan tersebut bertujuan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif.

“Presiden telah meminta KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar dan dapat dimonitor dengan baik,” terang Dasco dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).

Dasco juga menambahkan bahwa Prabowo memberikan apresiasi terhadap kinerja Panja Haji 2025 yang berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Namun, ia mengingatkan agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada mengenai alokasi kuota jemaah haji yang berangkat pada tahun 2025, mengingat temuan pansus haji sebelumnya mengenai ketidaksesuaian alokasi kuota dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kita harus waspada terhadap temuan-temuan pansus sebelumnya, di mana ada slot yang dimanipulasi sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 (sekitar Rp 89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp 55.431.750,78 (Rp 55,4 juta), yang setara dengan 62 persen, akan dibebankan kepada jemaah (BIPIH).

Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286, BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 4 juta.

(mnf, mab/kid)

[Gambas:Video CNN]