JAKARTA, KOMPAS.com
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyoroti pentingnya melakukan analisis menyeluruh terhadap proposal dari DPR yang mengusulkan perubahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc.
Budi menyatakan bahwa perubahan status KPU tentu memiliki berbagai keuntungan dan kerugian, yang sangat bergantung pada perspektif serta tujuan yang ingin dicapai.
“Karenanya, sangat krusial untuk melakukan kajian mendalam terkait dampak dari perubahan status KPU ini,” ungkap Budi Gunawan saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: KPU Pastikan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB
Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU akan berdampak pada independensi, kredibilitas, serta efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil di masa mendatang.
Oleh karena itu, kajian yang lebih mendalam sangat diperlukan terkait usulan ini.
Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mendorong diadakannya diskusi terbuka untuk mendengar masukan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat.
“Sangat penting bagi kita untuk mendengarkan ini sebagai upaya menentukan arah terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU di masa depan,” kata Budi.
Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa masa depan kelembagaan penyelenggara pemilu perlu dibahas secara serius.
Jika desain keserentakan pemilu tetap seperti pada Pemilu 2024, ia berpendapat bahwa keberadaan KPU perlu ditinjau kembali.
“Tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak seharusnya dapat diselesaikan oleh KPU dalam waktu dua tahun,” tambahnya.
Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024
Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU cenderung hanya menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dianggap tidak perlu.
“Jika pola keserentakan pemilu tetap seperti sebelumnya, semua tahapan dapat diselesaikan dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Kami berpikir, KPU sebaiknya hanya berfungsi sebagai lembaga ad hoc selama dua tahun untuk menghindari pemborosan uang negara,” tegasnya. “Sebagian besar di tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” tutupnya.
Ikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.