Perayaan malam tahun baru menjadi kurang meriah tanpa kehadiran kembang api. Saat jarum jam menunjukkan pukul 12 tepat, suasana malam dipenuhi dengan dentuman kembang api yang spektakuler, sering kali disertai dengan suara terompet yang ditiup dengan penuh semangat dan keceriaan.
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai aktivitas menyalakan kembang api di malam tahun baru? Mari kita bahas lebih lanjut.
1. Bahaya Menyalakan Kembang Api Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain
Menyalakan kembang api memang dapat menambah suasana ceria di malam tahun baru. Namun, penting untuk diingat bahwa ada sejumlah risiko yang perlu diperhatikan, seperti kemungkinan kecelakaan yang dapat menimpa diri sendiri atau orang lain, pencemaran lingkungan, serta kebisingan yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.
Islam menganjurkan umatnya untuk menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerugian. Meskipun menyalakan kembang api dengan hati-hati dapat mengurangi risiko, tetap ada bahaya yang harus diwaspadai.
Baca Juga: 10 Doa Tahun Baru Kristen 2025, Penuh Makna dan Harapan
2. Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru: Pemborosan yang Tidak Perlu
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Pengeluaran untuk membeli dan menyalakan kembang api sering kali dianggap sebagai tindakan yang boros. Uang yang dikeluarkan untuk kembang api akan habis dalam sekejap, hanya memberikan kesenangan sesaat tanpa manfaat yang berkelanjutan.
Dalam surat Al Isra ayat 27, Allah mengingatkan bahwa menghamburkan harta adalah perilaku yang tercela dan termasuk dalam kategori ingkar terhadap-Nya. Berikut kutipan dari surat Al Isra ayat 27:
innal-mubadzdzirîna kânû ikhwânasy-syayâthîn, wa kânasy-syaithânu lirabbihî kafûrâ
Artinya: Sesungguhnya, para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.
3. Fatwa Haram dari MUI DKI Jakarta Mengenai Kembang Api
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membakar dan menyalakan petasan adalah haram. Fatwa ini ditandatangani pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H, atau 23 Agustus 2010, yang melengkapi Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2000 yang berkaitan dengan isu serupa.
Demikian penjelasan mengenai hukum menyalakan kembang api di malam tahun baru menurut perspektif Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan menjadi panduan bagi kita semua!
Baca Juga: 1 Januari Memperingati Hari Apa? Ada Tahun Baru Masehi!