Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jangan Salah Paham, Ini Detail Aturan STNK Mati 2 Tahun Diblokir

Jakarta, CNN Indonesia

Para pemilik kendaraan bermotor diharapkan lebih waspada terhadap kewajiban perpajakan mereka. Jika pajak kendaraan tidak diperpanjang, ada kemungkinan data STNK akan dihapus oleh pihak kepolisian setelah terlambat selama dua tahun dari masa perpanjangan yang berlaku setiap lima tahun.

Menurut Brigjen Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, kebijakan untuk memblokir STNK yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun akan segera diterapkan.

Aturan ini direncanakan mulai berlaku tahun ini dan akan diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.


Iklan


Gulir untuk melanjutkan konten

“Jadi, mulai tahun ini kebijakan ini sudah berlaku di seluruh Indonesia,” ungkap Yusri pada kesempatan sebelumnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus akibat STNK yang kadaluarsa. Kendaraan tersebut tidak melanggar hukum, tetapi tidak akan bisa digunakan di jalan raya.

“Jadi, apakah itu dianggap disita? Tidak. Kendaraan itu tidak melanggar hukum, lebih tepatnya bisa disebut ‘dimuseumkan’,” jelas Yusri.

Ia juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat dianggap bodong, melainkan kehilangan identitas karena datanya telah dihapus.

Sebelum data kendaraan dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik yang belum membayar pajak.

Jika pemilik tidak memberikan respon, maka data kendaraan akan dihapus pada tahun yang sama.

Detail Aturan Penghapusan Data Kendaraan

Dasar hukum untuk penghapusan data kendaraan karena menunggak pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 74 Ayat 3, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang datanya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Proses penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan: kendaraan mengalami kerusakan berat, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun berakhir.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 85, dinyatakan bahwa sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan menerima tiga kali peringatan melalui surat.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)

[Gambas:Video CNN]