Kejagung Akhirnya Periksa Eks Direktur PT Timah Alwin Albar, Sempat Tertunda 9 Bulan

Kejagung Akhirnya Periksa Eks Direktur PT Timah Alwin Albar, Sempat Tertunda 9 Bulan

Kejaksaan Agung Panggil Alwin Albar Terkait Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi di PT Timah Tbk, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan tata niaga timah di Bangka Belitung. Harli Siregar, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Alwin mengalami penundaan selama sekitar sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebab Penundaan Pemeriksaan Alwin Albar

Penundaan ini disebabkan oleh keterlibatan Alwin Albar dalam proses hukum lainnya yang juga berkaitan dengan kasus korupsi, yaitu pengadaan mesin pencuci pasir timah. Dalam kasus tersebut, Alwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. “Sebenarnya, status tersangka Alwin dalam kasus korupsi tata niaga timah telah ditetapkan sejak 7 Maret 2024,” terang Harli saat ditemui di kantornya pada Kamis, 5 Desember 2024. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi anomsuryaputra.id.