JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan tanggapan terkait rencana pemanggilan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sehubungan dengan dugaan penghalangan selama operasi penggeledahan di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Direktur Investigasi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa kesaksian dari sejumlah saksi, termasuk seorang mantan penyidik dari lembaga anti-korupsi tersebut.
“Seorang mantan penyidik telah menunjukkan adanya keterlibatan kepemimpinan sebelumnya (Firli Bahuri). Apakah dia akan dipanggil masih dalam pertimbangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (8 Januari 2025).
Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa kesaksian dari berbagai mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan konfirmasi dari saksi lainnya.
“Berdasarkan pernyataan ini, jika ada aspek yang perlu kami klarifikasi dengan siapa pun, kami akan melanjutkan sesuai kebutuhan,” tambahnya.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Klaim Hasto Diusulkan Sebagai Tersangka Sejak 2020
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal (RPS), mengungkapkan bahwa Firli Bahuri berusaha menghalangi penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
Pernyataan ini muncul setelah Ronald diperiksa oleh KPK terkait kasus suap yang berkaitan dengan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan penghalangan penyelidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, di Gedung Merah Putih pada Rabu (8 Januari 2025).
“Selama pemeriksaan, saya menyebutkan bahwa ada rincian tambahan. Salah satu poin penting adalah tindakan Firli Bahuri sendiri,” ungkap Ronald.
Dia mencatat bahwa Firli meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang direncanakan di kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
“Setiap kali saya akan melakukan pencarian atau pemeriksaan, seperti yang telah diketahui luas, Firli selalu mengatakan untuk menunggu, mengklaim situasinya terlalu tegang. Dia menyarankan agar kita menunggu hingga keadaan mereda,” jelas Ronald.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Ungkap Firli Berusaha Menghalangi Penggeledahan Kantor PDI-P
Ronald juga membantah klaim bahwa penggeledahan tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dia menjelaskan bahwa kepemimpinan KPK enggan mengeluarkan surat izin pencarian untuk kantor DPP tersebut.
“Kepemimpinan sendiri ragu untuk memberikan izin penggeledahan di kantor DPP. Jadi, tidak pernah berkembang untuk melibatkan Dewas pada saat itu,” terangnya.
Terakhir, Ronald menyarankan agar penyidik juga memanggil Firli Bahuri untuk diinterogasi.
“Saya menyampaikan bahwa tidak seharusnya hanya saya yang dipanggil. Firli Bahuri juga harus hadir di sini,” tegasnya.
Terkait: KPK Menggeledah Dua Rumah Hasto, PDI-P: Tidak Ditemukan Bukti Terkait Kegiatan Kriminal
Ikuti berita terbaru kami dengan berita terkini dan artikel pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.