KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

KPK Ungkap Modus Eks Pj Walkot Pekanbaru Potong Anggaran Makan dan Minum

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap identitas mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), bersama dengan dua orang lainnya yang kini berstatus tersangka dalam skandal korupsi yang melibatkan pemotongan anggaran untuk uang ganti rugi. KPK menginformasikan bahwa modus operandi dalam kasus ini berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Pekanbaru.

“Modus yang diterapkan adalah pengurangan dana dari uang ganti, di mana sebagian besar dari anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan makan dan minum di bagian umum Setda Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK pada Rabu (4/12/2024).

Ghufron juga mengungkapkan bahwa pada bulan November 2024, telah terjadi penambahan anggaran untuk Setda Pekanbaru, termasuk pos anggaran makan dan minum dalam APBD 2024. Dari tambahan tersebut, diduga Risnandar telah menerima aliran dana yang mencapai Rp 2,5 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini, termasuk terhadap individu lain yang diduga terlibat dan menerima aliran dana,” tambah Ghufron.

Para tersangka dalam kasus ini adalah:

– Eks Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM)

– Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN)

– Plt Kepala Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK)

KPK saat ini tengah melanjutkan penyidikan terkait pemotongan anggaran ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penerapan pasal tentang tindak pidana pencucian uang.

“Dalam proses penyidikan, pasal yang dikenakan bisa jadi akan bertambah, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga akan diperluas,” jelas Ghufron.

KPK mendakwa ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka ditahan selama 20 hari pertama yang dimulai sejak 3 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK.

Sebelumnya, KPK telah melaksanakan operasi tangkap tangan di Pekanbaru, yang berujung pada penangkapan sembilan orang.

“Delapan orang ditangkap di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, sehingga total ada sembilan orang yang diamankan,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa (3/12).

KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan di Pekanbaru, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.

(rfs/rfs)

Referensi: anomsuryaputra.id