PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus memberikan respon tegas terhadap tuduhan yang menyebutkan partainya sebagai pihak yang mengusulkan kenaikan tarif PPN 12 persen.

Dia menekankan bahwa narasi tersebut keliru. Menurut Deddy, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, yang menjabat sebagai presiden ke-7 RI.

“Jika ada yang mengklaim bahwa PDI Perjuangan adalah penggagas, itu adalah kesalahan. Usulan mengenai kenaikan ini datang dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” jelas Deddy saat memberikan keterangan di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dia juga mengakui bahwa wacana ini memang muncul setelah pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP menjabat sebagai Ketua Panja. Namun, Deddy menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsensus lembaga yang disepakati pada 7 Oktober 2021.

Delapan fraksi di DPR RI sepakat untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, dengan PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak.

“Pada waktu itu, keputusan diambil dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dalam keadaan stabil,” tuturnya.

Dia juga menyoroti permintaan dari beberapa fraksi DPR agar pemerintah mempertimbangkan kembali wacana ini, terutama karena daya beli masyarakat sedang menurun dan jumlah kelas menengah mengalami penurunan drastis.

“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terdampak. Ditambah dengan nilai tukar dolar yang meningkat tajam,” ujarnya.

Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintahan Prabowo Subianto terkait isu ini, melainkan meminta agar Prabowo melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN terhadap masyarakat.

“Kami tidak menyalahkan pemerintah Pak Prabowo, sama sekali tidak. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang diambil sebelumnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, adalah orang yang menyatakan bahwa PDIP merupakan pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen. Dia menyebut bahwa rencana ini adalah produk dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diinisiasi oleh PDIP.

Wihadi juga menekankan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dengan posisi mereka saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana PDIP memimpin pembahasan tersebut.

“Kenaikan PPN 12 persen ini merupakan hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang ditetapkan menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ungkap Wihadi dalam pernyataannya pada Minggu (22/12).

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]