Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Pemilik SIM Dikasih 12 Poin Tahun Ini, Pelanggaran Berat Dicabut

Jakarta, CNN Indonesia

Di tahun ini, Indonesia akan memperkenalkan sistem tilang berbasis poin. Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM akan memulai dengan 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang, dan dalam situasi tertentu, SIM dapat dicabut oleh pihak kepolisian.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem tilang berbasis poin, yang dikenal sebagai laporan aktivitas lalu lintas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Sistem ini akan menjadi data yang sangat penting dalam meningkatkan keselamatan berkendara masyarakat, dengan mencatat pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ungkap Kakorlantas Polri Aan pada minggu lalu.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Penerapan sistem ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM. Sistem ini memiliki tiga kategori pengurangan poin: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, bahkan hingga 10 poin, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Untuk pelanggaran ringan, pemilik SIM akan kehilangan satu poin. Untuk pelanggaran yang tergolong sedang, poin yang hilang adalah tiga. Dalam hal pelanggaran berat, lima poin akan dipotong, dan jika pelanggaran tersebut mengakibatkan korban jiwa, pengurangan bisa mencapai 12 poin.

“Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian, maka 12 poin akan dikurangi. Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat langsung dicabut,” tegas Aan.

Poin yang diberikan akan berlaku selama satu tahun. Jika semua poin habis, SIM akan ditarik untuk diblokir.

“Saat melakukan perpanjangan, proses ini harus diulang. Terutama untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” tambahnya.

Efek jera yang diharapkan tidak berhenti di situ. Polri juga telah menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dengan demikian, riwayat pelanggaran pemilik SIM akan tercatat saat mereka mengajukan permohonan SKCK.

“Kami akan mencatat seberapa sering SIM ini terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” jelasnya.

Sistem tilang ini juga didukung oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan demikian, pihak kepolisian dapat melakukan tilang tidak hanya secara manual, tetapi juga mengurangi poin SIM melalui ETLE jika pengemudi melakukan pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]