Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Jakarta, CNN Indonesia

Benny K. Harman, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, mengungkapkan di dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri bahwa proses perpanjangan SIM saat ini sangat menyulitkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh panjangnya waktu dan besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam proses tersebut.

Ia memberikan contoh nyata dari kasus yang ditemui, di mana seorang warga dari sebuah kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus menempuh perjalanan jauh ke Kupang untuk memperpanjang SIM-nya. Hal ini terjadi karena mesin cetak SIM di daerahnya mengalami kerusakan.

“Di daerah saya di NTT, yang merupakan provinsi kepulauan, untuk memperpanjang SIM, orang harus datang ke Kupang. Di kabupaten sudah ada SIM tertentu, tetapi saat mesin rusak, SIM tersebut tidak dapat diperpanjang,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari YouTube.


IKLAN


GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Akibatnya, mereka yang tidak bisa memperpanjang SIM karena mesin yang rusak tetap melanjutkan berkendara dan kemudian ditangkap dengan alasan SIM mereka sudah kadaluarsa,” tambah Benny.

Menanggapi situasi ini, Benny mengusulkan dua poin yang perlu dipertimbangkan oleh Korlantas Polri. Pertama, ia menganjurkan penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan, dan kedua, ia meminta dilakukan audit terkait perpanjangan SIM, termasuk kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pencetakan kartu SIM.

“Saya sekali lagi mengusulkan agar dua hal ini dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Pertama, hapus perpanjangan SIM dan STNK mulai tahun anggaran 2025. Kesimpulan kedua adalah audit. Panggil pengusaha yang mencetak SIM untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Usulan SIM Seumur Hidup

Dalam kesempatan yang sama, Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, juga mengusulkan agar penerapan SIM, STNK, dan TNKB bersifat seumur hidup, mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada KTP.

“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup dilakukan sekali seumur hidup. Seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat,” ungkap Sarifuddin, yang juga dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

“Ini hanya untuk kepentingan vendor. SIM ini hanya selembar, ukurannya kecil, sementara STNK juga tidak besar, tetapi biayanya sangat tinggi, dan itu menjadi beban bagi masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga menyarankan bahwa jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM dapat dicabut.

“Jika ada pelanggaran, cukup dilubangi. Tiga kali dilubangi sudah cukup. Tidak perlu menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan SIM baru,” tambahnya.

Sarifuddin meminta Korlantas untuk mempertimbangkan masalah ini dan melakukan evaluasi.

“Mari kita hilangkan perpanjangan ini, agar dapat meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang dalam kesulitan,” tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]