Jakarta, CNN Indonesia
Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang negara. Menurut Nasir, ide ini harus diwujudkan dalam bentuk regulasi hukum yang jelas dan terperinci.
Nasir menyatakan bahwa pernyataan tersebut bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang harus diproses melalui pengadilan. Oleh karena itu, ia berharap agar para menteri dan menteri koordinator dapat memberikan penjelasan yang lebih konkret mengenai maksud Presiden.
“Saya berharap para menteri dan menko mampu menerjemahkan keinginan Presiden Prabowo Subianto ke dalam bentuk produk hukum yang jelas,” kata Nasir dalam percakapan via telepon pada Jumat (19/12).
Nasir juga menekankan pentingnya agar masyarakat tidak merasa bingung dengan pernyataan tersebut, mengingat korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.
Ia menjelaskan bahwa produk hukum yang dimaksud bisa berupa Perppu atau revisi dari undang-undang yang ada. Nasir mengapresiasi niat Prabowo, terutama di tengah situasi APBN yang tidak stabil. Namun, ia menekankan bahwa konsultasi dengan DPR sangat diperlukan untuk menerjemahkan wacana tersebut dengan lebih baik.
Langkah konkret yang dianggap perlu adalah merevisi sejumlah undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi atau melalui Perppu. Dengan langkah ini, diharapkan kebingungan di kalangan masyarakat dapat diminimalisir.
Status sebagai kejahatan luar biasa memiliki implikasi hukum tertentu terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut Nasir, status ini memerlukan penanganan dan pencegahan yang khusus, sehingga pemerintah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita harus menanggapi isu ini secara luar biasa. Metode penanganannya juga harus luar biasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa ia mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan kepada koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo menjelaskan bahwa pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk memperbaiki diri. Ia menekankan bahwa pengampunan akan diberikan asalkan semua uang yang dicuri dikembalikan.
“Saya memberikan kesempatan kepada para koruptor atau siapa pun yang merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan yang telah dicuri, mungkin kita akan memaafkan,” tambahnya dalam pidato di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12) waktu setempat.
(thr/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Referensi: anomsuryaputra.id