JAKARTA, KOMPAS.com
Ronny Talapessy, Ketua DPP PDI-P, mengungkapkan pendapatnya mengenai kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Ia menilai bahwa kejadian ini merupakan strategi untuk membentuk opini publik yang menguntungkan pihak tertentu.
Ronny menegaskan bahwa SPDP yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tetap bersifat rahasia dan tidak boleh bocor ke publik.
Pada Selasa sore (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Namun, informasi mengenai SPDP tersebut sudah mulai beredar di media pada pagi harinya, jauh sebelum Hasto menerima surat tersebut.
“Pembocoran informasi SPDP yang seharusnya bersifat rahasia kepada media sebelum Hasto mendapatkan suratnya adalah tindakan yang sangat tidak pantas,” kata Ronny saat konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat.
Baca juga: PDI-P Curiga KPK Menuduh Hasto untuk Menutupi Motif Politik
Ronny menambahkan, “Ini adalah upaya manipulasi yang jelas untuk menarik simpati publik.”
Dia juga mencurigai adanya indikasi bahwa pemidanaan terhadap Hasto dilakukan secara paksa, serta adanya upaya kriminalisasi yang ditujukan kepadanya.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan bahwa KPK tidak memberikan informasi apapun terkait bukti baru yang mungkin ditemukan selama pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
Menurutnya, tindakan hukum yang dikenakan kepada Hasto tampak semakin politis, terutama dengan bocornya SPDP yang seharusnya hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu.
Ronny juga meragukan tuduhan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice yang dikenakan kepada Hasto, menyebutnya sebagai hanya formalitas hukum semata.
“Motif di balik penetapan Hasto sebagai tersangka ini lebih kepada kepentingan politik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka ini terjadi setelah Hasto secara jelas menyampaikan posisi politik partai yang menolak segala tindakan yang merusak demokrasi dan konstitusi.
Baca juga: Hasto Ditangkap KPK, PDI-P Siapkan Tim Hukum
Ronny juga menyoroti keputusan tegas partai yang baru saja dilakukan, yaitu pemecatan tiga kader yang dianggap mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta tuduhan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa lembaganya memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dan orang-orang dekatnya dalam kasus suap yang melibatkan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, serta mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto dikeluarkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada tanggal 23 Desember 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.