Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com

Supianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini terjerat dalam kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Dengan ini, Supianto menambah daftar pejabat Kadis ESDM Provinsi Babel yang terlibat dalam skandal korupsi seputar tata niaga komoditas timah, mengikuti jejak Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Babel dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum.

“Terdakwa Supianto, dalam kapasitasnya sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, secara ilegal menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk tahun 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi nyata,” jelas jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024).

Baca juga: Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

Jaksa menambahkan bahwa terdapat dua RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yaitu untuk PT Refined Bangka Tin (RBT), yang memiliki hubungan dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta PT Menara Cipta Mulia yang terhubung dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

PT RBT diwakili oleh Harvey Moeis, sementara PT VIP dimiliki oleh Tamron, seorang pengusaha timah yang terkenal di daerah Koba, Babel.

Jaksa menekankan bahwa RKAB tersebut menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.

“Namun, RKAB itu juga digunakan sebagai alat legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.

Baca juga: Termasuk Harvey Moeis, Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Timah yang Divonis Ringan

Lebih jauh, Supianto juga dituduh gagal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan smelter dan afiliasinya agar mematuhi RKAB 2020.

Pembiaran ini diklaim telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.

“Faktanya, RKAB yang disetujui itu hanyalah formalitas untuk memfasilitasi pengambilan dan pengolahan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” tambah jaksa.

Akibat dari tindakan tersebut, Supianto didakwa melanggar pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ikuti breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp, ya.