Jakarta, IDN Times – Para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini memiliki kesempatan untuk mengajukan klaim pada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat tiga jenis manfaat yang dapat diterima, yaitu bantuan tunai, akses informasi pasar kerja, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja.
Bagi pekerja yang mengalami PHK, manfaat dari program JKP meliputi bantuan tunai yang terdiri dari 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, diikuti oleh 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Bantuan ini dapat diterima maksimal selama enam bulan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi peserta JKP. Apa saja syarat-syarat tersebut?
Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun
1. Terdaftar dalam Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Pengusaha diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, perusahaan besar dan menengah wajib berpartisipasi dalam beberapa program, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, untuk usaha kecil dan mikro, mereka harus terdaftar minimal pada program JKN, JKK, JHT, serta JKM.
2. Pengusaha Harus Menyerahkan Formulir Pendaftaran dengan Lengkap
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Selain itu, pengusaha yang mendaftarkan pekerjanya dalam program JKP harus menyerahkan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pekerja mulai bekerja.
Setelah pendaftaran selesai, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lambat satu hari setelah formulir diserahkan oleh perusahaan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan diberikan bukti kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
3. Usia Pekerja Harus di Bawah 54 Tahun
Menurut informasi dari situs resmi Kemenaker, syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah:
- Pekerja harus berusia di bawah 54 tahun.
- Pekerja memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Sumber pembiayaan untuk JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas maksimal Rp5 juta.
Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law